Jakarta (ANTARA) - Aparat gabungan yang bertugas di kawasan Slipi, Jakarta Barat melakukan pendekatan persuasif untuk menghalau massa yang bertindak anarkis di daerah itu.

"Kami menjelaskan kepada mereka (massa aksi) bahwa kegiatan yang selama ini berlangsung adalah perbuatan melawan hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis dini hari.

Hengki menjelaskan perbuatan yang selama ini dilanggar itu berkaitan dengan kewajiban menghargai hak orang lain, sebab masyarakat merasa terganggu dalam melaksanakan aktivitas harian.

"Kami jelaskan kepada mereka itu merupakan suatu dosa. Akhirnya kami mencapai titik temu," ujarnya.

Sebelumnya, bentrokan itu sempat pecah akibat dua mobil polisi dan satu pos polisi yang terletak di depan Mall Slipi Jaya, bawah jembatan layang, dirusak massa aksi yang datang dari arah Kemanggisan, Rabu (22/5).

Sekelompok massa menyerang aparat yang berjaga dengan batu, balok, kembang api hingga bom molotov. Untuk menghalau aksi tersebut, aparat menembakkan gas air mata dan menangkap sejumlah orang yang diduga provokator.

"Malam hari ini dari berbagai elemen massa yang selama ini demostrasi sudah bisa memahami juga berjanji tidak akan melakukan kegiatan seperti yang selama dua hari ini berlangsung," kata Hengki.

Lebih lanjut dia berharap massa dapat menjalankan komitmen negosiasi itu dengan baik sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan normal dan terbebas dari rasa takut.

Sementara itu saat ditanya wartawan tentang beberapa orang yang ditangkap dan diduga provokator bayaran, Hengki menjelaskan itu belum bisa dibahas karena masuk dalam kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Tentunya kami tidak bahas itu, karena itu bagian dari penyidikan dan pemeriksaan. Konteksnya berbeda," ucapnya.

Berdasarkan pantauan hingga pukul 02.30 WIB, Kamis dini hari, kawasan Slipi sudah kondusif. Ratusan aparat dan kendaraan anti huru-hara yang tadinya berjaga kini telah ditarik kembali ke markas.

Pewarta: Sugiharno Purnama dan Taufik Ridwan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019