Kami sudah adakan pemeriksaan dan juga terhadap UU ITE kami proses sidik
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penyebaran hasutan dan ujaran kebencian via media sosial oleh seorang pilot maskapai swasta nasional berinisial IR kini memasuki tahap penyidikan.

  "Kami sudah adakan pemeriksaan dan juga terhadap UU ITE kami proses sidik," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

  IR dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (18/5).

  Penangkapan IR berawal patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan kepada masyarakat.

  Hengki membenarkan jika salah satu pesan yang disebarkan melalui akun Facebook milik IR berisi hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019, yakni saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

  "Betul, jadi salah satu kontennya itu berisikan narasi bahwa pada tanggal 22 (Mei) nanti sudah tercium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan terhadap pemerintah," tutur Hengki.

  Akibat perbuatannya IR kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan terancam jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019