Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di depan Kantor Camat Lembah Melintang.

"Keduanya tersangka adalah ES (24) sebagai pengedar dan S (32) sebagai kurir. Keduanya merupakan warga Kuamang Ujung Gading Lembah Melintang," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Kamis (9/5).

Ia mengatakan dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu, dua buah handphone dan satu helai kain pembungkus warna krem.

"Kedunya diancam dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu.

Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi setelah memastikan informasi itu.

Saat di lokasi ditemukan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Tanpa berpikir panjang, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

"Saat itu anggota menemukan barang bukti di saku baju depan tersangka S dan diakui bahwa barang bukti berasal dari ES. Keduanya langsung diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih jauh," tegasnya.

Ia menjelaskan Pasaman Barat saat ini sangat rawan narkoba. Wilayah Pasaman Barat dijadikan sebagai daerah sasaran peredaran narkoba.

"Apalagi Pasaman Barat berbatasan langsung dengan daerah Sumatera Utara. Pasaman Barat tidak hanya jadi daerah perlintasan tetapi sudah menjadi daerah tujuan peredaran," ujarnya.

Ia berharap kepada semua pihak dapat berpartisipasi untuk membentengi keluarga dari pengaruh narkoba.

"Awasi pergaulan anak dan kemenakan. Berikan bekal ilmu agama kepada anak-anak sehingga bisa membentengi dari pengaruh narkoba," harapnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019