Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada calon jamaah haji Indonesia agar bijak menggunakan media sosial karena Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang ketat mengenai hal tersebut.

“Tahun-tahun sebelumnya ada yang dianggap melanggar, salah satunya berkenalan dengan jamaah haji negara lain di Facebook, itu terlacak,” kata Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah, Endang Jumali, saat menyampaikan materi dalam Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi 2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu.

Endang menegaskan, Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan sanksi bagi pelakunya karena hal tersebut dianggap melanggar konstitusi mereka.

Hal yang lain dengan sanksi atau ancaman hingga penjara jika sampai melakukan hal-hal atau ibadah yang menyimpang, termasuk merobek dan menggunting kain kiswah ka'bah.

Ia mengatakan masih banyak diterima laporan mengenai jamaah haji yang melakukan hal-hal yang tidak biasa dan tidak sesuai dengan konstitusi di Arab Saudi.

“Itu sanksinya bisa dipenjara atau deportasi jika paling berat,” kata Endang.

Pihaknya masih menemukan jamaah haji yang kerap melakukan ziarah-ziarah yang tidak biasa yang sifatnya mengkultuskan.

Ia pun menyarankan agar jamaah haji menghindari hal-hal tersebut seperti misalnya melakukan tahlilan atau kunjungan ziarah-ziarah yang sifatnya mengkultuskan dan sensitif.

“Lalu misalkan kaitannya dengan pelaksanaan thawaf sering terjadi kain kiswah sobek digunting, ini sangat sensitif, itu sanksinya berat, apalagi jika dilakukan oleh petugas sanksinya lebih berat,” katanya.

Hal tersebut kata dia masih dijumpai hingga saat ini dan pihaknya menyesalkan sehingga ia mengimbau jamaah haji Indonesia untuk patuh pada semua aturan yang ditetapkan di mana pun berada selama mengikuti rangkaian ibadah haji.*


Baca juga: Calon jemaah haji tertua 2019 berusia 105 tahun

Baca juga: 44 persen calon haji 2019 berisiko tinggi kesehatan



 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019