PSU ini dilaksanakan hari kerja, dan kami sudah berkirim surat ke perusahaan-perusahaan agar memperbolehkan pekerjanya yang terdaftar di DPT TPS 10 untuk datang menggunakan hak suaranya
Gresik, Jawa Timur (ANTARA) - Pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu, digelar dengan pemberian hadiah sembilan bahan pokok (sembako), untuk menarik minat pemilih datang ke lokasi itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Ahmad Roni di Gresik, Rabu mengatakan sengaja melakukan pemberian hadiah sembako berupa gula agar masyarakat mau datang ke TPS, karena hari ini bukanlah hari libur.

"PSU ini dilaksanakan hari kerja, dan kami sudah berkirim surat ke perusahaan-perusahaan agar memperbolehkan pekerjanya yang terdaftar di DPT TPS 10 untuk datang menggunakan hak suaranya," ungkap Roni.

Selain upaya itu, kata dia, juga dilakukan pemberian hadiah serta undian "doorprize" berupa sepeda, setrika dan sejumlah perabot rumah tangga dengan kerja sama beberapa pihak terkait untuk menarik minat.

"Alhamdulillah, upaya-upaya yang dilakukan itu cukup berhasil menarik minat warga untuk mencoblos ulang, terbukti sekitar pukul 09.15 WIB sudah ada 150 orang yang hadir, dari total 267 pemilih atau sekitar 60 persen," tuturnya, sambil tersenyum.

Roni optimistis, warga akan semakin banyak datang ketika mendekati jam 12.00 siang, karena sebagian pekerja istirahat dan bisa berbondong-bondong mengikuti PSU.

Sebelumnya, PSU di TPS 10 dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah menemukan adanya kecurangan berupa tujuh pemilih ilegal di wilayah itu.

Komisioner Bawaslu Gresik Maslukhin Musda menduga pemilih ilegal itu sengaja diakomodasi untuk memenangkan salah satu calon, dan dari laporan yang diterima mereka tiba dengan membawa kendaraan bus.

"Data yang kami terima mereka berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Madiun," ucapnya.

Sesuai aturan, pemilih dari luar DPT bisa memilih sesuai TPS yang diinginkan, namun dengan menunjukkan formulir A5 yang disediakan oleh KPU.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019