yang harus ditagih adalah dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, mencatat sampai dengan Maret 2019 mengalami defisit sebesar Rp161,53 miliar.

"Defisit sebesar Rp161,529 miliar itu muncul karena penerimaan iuran hanya sebesar Rp147,767 miliar  sedangkan biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp309,296 miliar," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga, di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Asri, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru memiliki wilayah kerja Kota Pekanbaru, Kabupaten Palalawan, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.

Ia mengatakan, piutang iuran sampai dengan Maret 2019 yang harus ditagih adalah dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebesar Rp30.898.374.518 dan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI APBD) adalah sebesar Rp12.273.897.012.

"Untuk menekan defisit tersebut, terus diupayakan semua segmentasi kolektibilitasnya terkumpul dengan baik minimal bisa mencapai 80 persen," katanya.

Kabid Penagihan dan keuangan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, Dwi Rizqa Anastasia, menyebutkan, untuk menjaring peserta PBPU agar mau membayar iuran maka petugas melakukan telecollecting, dimana pegawai BPJS kesehatan menelpon peserta menunggak.

Selain menagih, katanya, pada kesempatan itu petugas juga menerima keluhan peserta, apa kendala peserta tidak membayar iuran, dan memberikan solusi autodebit supaya tidak lupa membayar iuran plus menabung sehat bagi yang tidak mampu langsung melunasi tunggakan.

Berikutnya, katanya, petugas juga menyampaikan melalui SMS dan WA kepada peserta penunggak, menurunkan kader JKN langsung ke rumah-rumah peserta menunggak.
 
"Kita juga memasang iklan terkait autodebit di taxi online dan angkot, selain itu mengirimkan surat kepada peserta yang menunggak," katanya.

Untuk tunggakan iuran PBI APBD, katanya, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru sudah melakukan koordinasi langsung dengan Pemda terkait, namun sayangnya  tidak ada sanksi yang kuat untuk peserta penunggak, khususnya untuk PBPU.

"Padahal begitu mereka menunggak, dan kemudian segera membayar tunggakannya maka kartu kepesertaannya bisa langsung aktif dan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, walaupun memang ada denda pelayanan kesehatan kalau peserta PBPU menjalani rawat inap setelah membayar tunggakan iuran," katanya.

Jumlah dendanya kecil sekali, katanya, akan tetapi penerapannya dilakukan untuk memberi efek jera pada peserta menunggak. Denda pelkesnya hanya 2,5 persen dari biaya di RS x jumlah bulan menunggak.* 


Baca juga: IDI paparkan defisit BPJS berdampak pada RS hingga pasien
Baca juga: Kemenkes jamin masyarakat dapat pelayanan JKN di tengah defisit BPJS

Pewarta: Frislidia
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019