Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengapresiasi keputusan tegas pemerintah daerah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pesisir dan pulau pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahmnan Saleh di Kendari, Senin, mengatakan pemerintah daerah berwenang menerbitkan dan mencabut IUP yang tidak sejalan dengan ketentuan yang ada atau ditolak masyarakat dengan alasan yang mendasar.

"Pemerintah maupun wakil rakyat selalu memperhatikan aspirasi masyarakat berkaitan dengan kebijakan pembangunan, termasuk investasi di suatu daerah," kata Rahman Saleh.

Ia memberi contoh protes masyarakat Wawonii terhadap kehadiran perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii yang diprediksi membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Protes masyarakat diekspresikan dengan menggelar unjuk rasa beberapa kali di kantor bupati Konawe Kepulauan, kantor gubernur Sultra, kantor ESDM dan kantor DPRD Sultra.

Setelah melalui kajian dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan maupun lingkungan sosial kemasyarakatan maka Gubernur Sultra Ali Mazi menanda tangani surat keputusan pencabutan IUP 9 perusahaan sektor pertambangan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Effendi Kalimuddin mengatakan sembilan IUP sudah dicabut, kemudian satu IUP akan diusulkan ke pusat karena statusnya Penanaman Modal Asing (PMA) serta enam IUP masuk dalam evaluasi teknis selanjutnya.

Pencabutan 9 IUP itu berdasarkan SK nomor 207 tahun 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Konkep, yakni
PT Hasta Karya Megacipta nomor keputusan IUP Eksplorasi 501/2019 dengan luas wilayah 1.345 hektar berlokasi di Kecamatan Wawonii Selatan.

IUP itu telah berakhir masa berlakunya dan Surat Pengembalian Wilayah IUP Nomor 040/HKM/TE/I/2015 tanggal 5/1/2015.

PT Pasir Berjaya Mining nomor keputusan IUP Eksplorasi 26/2010, luas wilayah 1.552 hektar lokasi Kecamatan Wawonii Utara. Masa berlakunya IUP berakhir terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Desember 2014.

PT Derawan Berjaya Mining memiliki dua IUP nomor keputusan IUP Eksplorasi 24/2010 dan 25/2010 luas wilayahnya sama yakni 2.000 hektar. Satu lokasinya berada di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan serta IUP 25/2010 ada di Kecamatan Wawonii Timur. Masa berlaku kedua sama yakni, IUP berakhir TMT 29 Desember 2015.

PT Cipta Puri Sejahtera dengan nomor IUP Eskplorasi 498/2009, luas wilayah 2.036 hektar berlokasi di dua kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Tengah. Masa berlaku IUP berakhir TMT 26 Maret 2015.

PT Natanya Mitra Enegry juga memiliki dua IUP Eksplorasi dengan nomor 546/2010 dan 545/2010. IUP 546/2010 memiliki luas 5.000 hektar berlokasi di Kecamatan Wawonii Barat dan Utara. Sedangkan IUP 545/2010 memiliki luas 2.929 hektar. Masa berakhir dari kedua IUP itu sama TMT 24 Januari 2016.

PT Investa Pratama Intikarya dengan nomor IUP Eksplorasi 500/2009, luas wilayah 243 hektar lokasi Kecamatan Wawonii Selatan. Akhir masa berlakunya TMT 4 September 2016.

PT Kharisma Kreasi Abadi nomor IUP Eksplorasi 499/2009 luas 574,50 hektar lokasi Kecamatan Wawonii Selatan dan masa berlakunya berakhir TMT 4 September 2016.

Satu IUP yang dilimpahkan ke pusat adalah PT Derawan Berjaya Mining nomor SK 27/1/IUP/PMA/2018 luas wilayah 164 hektar di Wawonii Tenggara, bahan galian kromit dan saat ini tahap kegiatan IUP adalah operasi produksi.

Kemudian, 6 IUP dengan bahan galian nikel lainnya diberhentikan sementara seluruh kegiatan operasinya, yakni PT Alotama Karya di Wawonii Barat dan Tengah luas 500 hektar dengan nomor SK 378/2012.

PT Bumi Konawe Mining, 390/2010 luas 3.175 hektar di Wawonii Selatan dan Tenggara. PT Gema Kreasi Perdana ada dua IUP 82/2010 luas 950 hektar lokasi Wawonii Tenggara dan IUP 83/2010 luas 958 hektar di Wawonii Barat dan Tengah.

PT Kimco Citra Mandiri, IUP 323/2012 luas 950 hektar di Wawonii Barat dan Tengah serta PT Konawe Bakti Pratama, 560/BKPMD-PTSP/XI/2016 luas 952 hektar lokasi Wawonii Barat dan Tengah.

Pewarta: Sarjono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019