Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah mengembalikan anggaran pembelian mobil dinas ke kas negara, dengan alasan mobil bekas anggota KPU sebelumnya sudah cukup dan masih bisa digunakan. "Anggaran Rp2,5 miliar untuk pos 10 mobil dinas baru, kami tolak dan telah kami kembalikan ke kas negara," kata KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU di Jakarta, Senin. Hafiz mengatakan, anggaran untuk pembelian mobil dinas KPU tersebut, telah masuk dalam anggaran tahun 2007. "Saat ini, belum waktunya membeli mobil baru. Saat ini sudah cukup tersedia mobil," ujarnya. Menurut Hafiz, jika ada kegiatan, bisa saja satu mobil digunakan beberapa orang. Dalam rapat pleno sebelumnya, seluruh anggota KPU sepakat menolak pengadaan mobil dinas baru. Mereka sepakat menggunakan mobil dinas bekas anggota KPU sebelumnya. "KPU sekarang, tidak akan minta mobil. Kalau dikasih kita akan tolak," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha. Hal senada juga disampaikan anggota KPU Andi Nurpati yang menyatakan, KPU Pusat tidak akan melakukan pengadaan mobil baru, tapi cukup memberdayakan mobil yang sudah ada dari mantan anggota KPU terdahulu. Anggota KPU lama seperti Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan anggota KPU Rusadi Kantaprawira masing-masing mendapat Toyota New Camry 2002 2.4G A/T senilai Rp359 juta. Kemudian anggota KPU Mulyana W Kusumah dan Daan Dimara mendapat Nissan X-Trail XT 265 A/T senilai Rp275 juta, Hamid Awaluddin memakai Honda New CRV Automatic senilai Rp248,5 juta, Valina Singka mendapat Toyota New Corolla Altis 1.8 G A/T. Sedangkan, Chusnul Mariyah mendapat Nissan Sentra Super Saloon 1.8 A/T senilai Rp248,5 juta, dan Anas Urbaningrum mendapat Kijang Krista A/T senilai Rp196 juta. "Nanti sistemnya, diundi siapa mendapat apa," kata Putu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007