Mestinya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjumpaikan kita semua dan bersama-sama menolak PT EMM di kawasan hutan lindung Nagan Raya,
Banda Aceh (ANTARA) - Seribuan mahasiswa dari pelbagai universitas di Provinsi Aceh menolak PT Emas Mineral Murni (PT EMM) menambang emas di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Penolakan eksploitasi tambang emas itu disuarakan para mahasiswa dalam aksi damai yang berlangsung dari pukul 10:30 Wib hingga sekarang di Pelantaran Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Aksi penolakan tambang emas tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Kami atas nama rakyat Nagan Raya dan Aceh menolak PT EMM mengeksploitasi tambang emas di Beutong Ateuh Banggalang," kata Presiden Mahasiswa Universitas Ubulyatama, Rahmatun Phounna dalam orasinya sembari meneriaki, "Hidup Mahasiswa, Hidup Mahasiswa".

"Mestinya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjumpaikan kita semua dan bersama-sama menolak PT EMM di kawasan hutan lindung Nagan Raya," sambungnya.

Orator lainnya, menuding Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak memihak kepada rakyat terkait izin PT EMM menambang emas Di Nagan Raya dan Aceh Tengah.

"Kita konsisten menolak PT EMM dan Plt Gubernur Aceh serta Pemerintah Pusat harus mendengar suara rakyat," ujar dia.

Masa aksi menilai izin tambang emas PT EMM berpotensi merusak kelangsungan hutan lindung di Aceh Tengah dan Nagan Raya.

Selain itu, masa juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan, "PT EMM angkat kaki dari tanah Aceh dan Tolak PT EMM harga mati".

Hingga berita ini diturunkan Plt Gubernur Aceh maupun perwakilan pemerintah tidak kunjung menjumpai masa aksi dan mereka masih bertahan di pelantaran Kantor Gubernur Aceh, jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh.

Seribuan masa aksi tersebut berasal dari, Universitas Unsyiah, UIN Ar-Raniry, Unaya, Muhammadiyah Aceh, Serambi Mekah, dan pelbagai perguruan tinggi lainnya di Provinsi Aceh.

Elemen masyarakat sipil lainnya di Provinsi Aceh juga terus menyuarakan penolakan PT EMM melakukan eksplorasi di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, dan Aceh Tengah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) Aceh juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IIUP operasi produksi kepada PT EMM.

Gugatan tersebut bernomor 241/g/lh/2018/ptun-jkt tertanggal 15 Oktober 2018.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019