Tangerang (ANTARA) - Legislatif Kabupaten Tangerang, Banten, menanggapi positif usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari instansi terkait tentang haji jadi kabupaten.

"Harus ada kajian akademik dan menggali fakta sejarah sehingga akurat," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Kamis.

Ahmad mengatakan perlu dilakukan penelusuran sejarah dan meminta keterangan dari narasumber yang mengerti tentang kapan lahirnya Kabupaten Tangerang.

Masalah itu sehubungan Pemkab Tangerang, menggandeng Universitas Padjadjaran (Unpad) menyusun naskah akademik untuk pengajuan Raperda hari jadi kabupaten ke DPRD setempat.

Kepada Dinas Pemuda dan Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan perlu ada perubahan tentang hari jadi sehingga diajukan melalui mekanisme ke DPRD.

Namun daerah ini relatif muda usianya yaitu 75 tahun padahal Kabupaten Bogor, sebagai wilayah tetangga sudah berusia 300 tahun dan DKI Jakarta telah 400 tahun, ini salah satu dasar pengajuan Raperda.

Pihaknya telah menyusun naskah akademik bersama Unpad maka hasilnya langsung disampaikan ke DPRD Kabupaten Tangerang.

Sedangkan Kabupaten Tangerang pada memperingati hari jadi setiap 27 Desember dan saat ini berusia 75 tahun.

Bahkan Raperda yang diharapkan menjadi Perda itu merupakan payung hukum sebagai dasar untuk peringatan hari jadi.

Raperda hari jadi tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 dan diharapkan rampung menjelang peringatan.

Bila Raperda itu disahkan menjadi Perda, maka usia Kabupaten Tangerang menjadi 387 tahun, ini artinya tidak jauh berbeda dengan daerah tetangga, Bogor dan Jakarta.

Ahmad menambahkan jika berbicara tentang Tangerang tentu tidak terlepas dari penyerbuan tiga kerajaan kepada penjajah Belanda yang berdomisli di Batavia (sekarang Jakarta).

Menurut dia, mengusulkan agar dibuat Panitia Khusus (Pansus) sebelum dilakukan Paripurna.

Meski begitu, pengajuan Raperda tersebut sebagai bukti bahwa aparat terkait memiliki tanggung jawab untuk menggali fakta sejarah tentang usia daerah ini.

Kabupaten Tangerang merupakan daerah induk dan belakangan dipecah menjadi dua daerah otonomi baru yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019