Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk seorang bandar besar narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

"Polres Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin telah mengamankan satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berinisal LC (28) dengan barang bukti 1.500 gram sabu-sabu," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono, dalam konfrensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti yaitu 1.570 gram sabu-sabu, 162 butir ekstasi, 200 butir pil Happy Five (H5), 11,95 gram ganja dan 5 gram heroin.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno menjelaskan tersangka LC ditangkap pada Senin di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat kita amakan, tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua. Setelah kami amankan dan geledah, kedapatan padanya narkotika jenis ekstasi sabu dan happy five," kata Edi

Iptu Edi mengatakan tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. LC bebas dari penjara pada 2012 silam.

Selain itu Edi juga mengatakan tersangka kemungkinan telah menjual sekitar 10 hingga 20 gram sabu-sabu di Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Karena perannya sebagai bandar, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar yang berada dibalik tersangka.

"Jika barang ini tersebar ke masyarakat, sekitar 15.000 orang bisa menjadi korban. Kita patut bersyukur bisa menyelamatkan anak-anak bangsa dari narkoba," pungkas Edi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019