Kalau kamu pindah memilih, kamu akan kehilangan sebagian dari hak konstitusional yang sudah diberikan negara kepadamu
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat menggunakan hak pilih di tempat terdaftar untuk menjaga hak konstitusional dengan memilih lima lembaga perwakilan.

Lima perwakilan yang akan dipilih dalam Pemilu 2019 adalah presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

"Kalau kamu pindah memilih, kamu akan kehilangan sebagian dari hak konstitusional yang sudah diberikan negara kepadamu," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Soal putusan MK batas waktu pindah pemilih sampai dengan "H-7" atau 10 April, Arief menegaskan hal itu hanya untuk kategori sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

Ia mempersilakan masyarakat mengurus pindah memilih apabila masuk ke dalam kategori yang diputuskan MK, tetapi sepanjang dapat menggunakan hak konstitusional di tempat terdaftar, ia mendorong menggunakan hak pilih di tempat terdaftar.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga "H-7" sebelum hari pencoblosan serta membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP elektronik.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019