Purwokerto (ANTARA) - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengatakan perguruan tinggi memiliki peran yang besar dalam pengembangan arsip, khususnya dalam melestarikan memori kolektif kearsipan bangsa yang terkait dengan dunia pendidikan.

"Dalam kerangka sistem penyelenggaraan kearsipan nasional, perguruan tinggi merupakan salah satu komponen, amanat ini tercantum dalam pasal 6 ayat 4 Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," katanya di Purwokerto,  Jawa Tengah, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan ANRI tentang penyelenggaraan kearsipan.

Dia menambahkan berdasarkan undang-undang tersebut maka penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi (LKPT).

Amanat tersebut, tambah dia, dipertegas dalam pasal 27 ayat 2 bahwa perguruan tinggi wajib membentuk lembaga kearsipan perguruan tinggi.

Dia menambahkan, berkaitan dengan pengembangan sistem kearsipan, ANRI menyusun kebijakan tentang sistem informasi kearsipan nasional dan jaringan informasi kearsipan nasional.

"Lembaga kearsipan perguruan tinggi merupakan bagian dalam jaringan tersebut dan merupakan salah satu simpul jaringan yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI," katanya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran yang besar dalam pengembangan arsip khususnya terkait dengan dunia pendidikan.

Dia menjelaskan, sebagai institusi ilmiah perguruan tinggi memiliki peranan yang strategis dalam membangun peradaban bangsa dengan melaksanakan tiga fungai utama yang disebut tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut tercipta arsip sebagai informasi yang terekam yang merupakan bukti dalam pelaksanaan kegiatannya.

Arsip dapat menggambarkan perjalanan sebuah lembaga perguruan tinggi bagaimana dibentuk dan dikembangkan hingga menjadi memori organisasi dan menjadi bagian dari memori kolektif bangsa.

"Oleh karenanya arsip merupakan aset perguruan tinggi bahkan aset negara yang harus dikelola dengan baik dan tentunya harus terus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019