Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Subdit III Dit Res Narkoba Ke[polisian Daerah Lampung menangkap Adi Trio (19) dan Dimas Prayogi (19), dua tersangka pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (13/3) dini hari.

"Kedua tersangka kami tangkap di rumah tersangka Adi di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Rabu.

Shobarmen menerangkan penangkapan terhadap kedua buruh tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sepanjang Jalan Pulau Singkep sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.

"Dari informasi itu, anggota semalam melakukan penyelidikan dan menemukan rumah terduga pelaku," kata dia menjelaskan.

Dari pengerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat isap jenis bong di kamar tidur dan di dalam kandang ayam milik tersangka Adi.

"Barang bukti yang ditemukan 13 paket sabu-sabu dan satu buah alat isap. Selanjutnya kedua tersangka kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.***2***
(DAM*T013)

Pewarta: Triono Subagyo & Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019