Dengan digagalkannya penyeludupan dan transaksi sebanyak empat kilogram sabu-sabu tersebut, maka diasumsikan jiwa yang diselamatkan dari bahaya barang haram tersebut, yakni sekitar 32 ribu jiwa. Sehingga kita harus punya daya sensitifitas terhadap ba
Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, mengamankan sebanyak empat kilogram sabu-sabu dalam dua kasus berbeda dengan menangkap total lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Kasus pertama diungkap tanggal 27 Februari 2019, dengan mengamankan dua tersangka yakni berinisial Suw (42) dan Rah (45) warga Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, terungkapnya transaksi barang haram tersebut, setelah petugas polisi menyamar sebagai pembeli sehingga disepakatilah transaksi dengan kedua tersangka tersebut, dengan nilai transaksi sebesar Rp800 juta.

"Setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli dan kedua tersangka tersebut menyepakati tempat transaksi, dan ketika transaksi dilakukan, maka petugas kami langsung meringkus kedua tersangka tersebut, bersama barang bukti dua kilogram sabu-sabu itu," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kasus itu, pemilik barang berinisial Nuj masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Kemudian untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Kalbar, 3 Maret 2019 kembali menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu seberat dua kilogram yang dimasukkan dalam karung berisi pakaian lelong (pakaian bekas) asal Malaysia, melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) melalui perbatasan Indonesia (Kalbar) atau Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Modusnya ketiga tersangka, yakni berinisial Rob(32), Lay (49), dan Ir (37) memasukkan barang haram itu melalui jalan tidak resmi dengan menggunakan jasa tukang pikul," katanya.

Menurut Kapolda Kalbar, setelah lolos barang haram itu dikirim ke Pontianak, sehingga transaksi narkotika tersebut diungkap Selasa (5/3) di kawasan Jalan Gajah Mada Pontianak.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam dua kasus tersebut, yakni sebanyak empat kilogram sabu-sabu, handphone enam buah, mobil satu unit, dan kendaraan roda dua satu unit, dengan total tersangka lima orang laki-laki.

"Dengan digagalkannya penyeludupan dan transaksi sebanyak empat kilogram sabu-sabu tersebut, maka diasumsikan jiwa yang diselamatkan dari bahaya barang haram tersebut, yakni sekitar 32 ribu jiwa. Sehingga kita harus punya daya sensitifitas terhadap bahaya narkoba dalam mencegah masuk dan dampak dari narkotika tersebut," katanya.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019