Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional bersama Kodam I/Bukit Barisan menangkap seorang oknum TNI berpangkat sersan dua dengan inisial SM di wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat. 
   
"Berhasil mengamankan enam tersangka, yakni Sofian, Herdiansyah, Hendra, Dedi, Andi, dan Serda SM serta barang bukti ekstasi sebanyak 50 ribu butir," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat malam.
   
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau. Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman ekstasi tersebut menggunakan jalur darat .
     
Tim BNN di jalan lintas Sumatera di Lubuk Linggau  menangkap tiga orang dan mengamankan empat kantong narkoba jenis ekstasi.
     
"Dari keterangan para tersangka dikembangkan ke daerah Tanjung Morawa, ditangkap tersangka Dedi Darmawan," katan Arman.
   
Dalam keterangannya, Dedi mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI bernama  Serda SM.
     
Kemudian tim BNN berkoordinasi dengan Kodim ll 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel. Tim berhasil menangkap Serda SM.
   
Selanjutnya SM dan Dedi Darmawan dibawa tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD ke peternakan sapi Desa Sukaraja, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Begadai. 
Tim menemukan enam bungkus narkotika yang ditanam di kandang sapi milik warga.
     
Total barang bukti ekstasi yang diamankan sebanyak 50.000 butir ekstasi.
   
"Selanjutnya tim membawa para tersangka ke BNN, sedang oknum TNI diserahkan kepada POM TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," kata Arman.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019