(Antara)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan e-KTP milik warga negara asing yang dikabarkan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) adalah palsu. Selain itu, Mendagri juga menyampaikan bahwa seorang WNA bisa memiliki e-KTP asal sesuai dengan ketentuan seperti mempunyai izin tinggal dan ada surat rekomendasi dari pihak imigrasi, namun tidak mempunyai hak pilih seperti warga negara indonesia pada umumnya.