Banjarmasin (ANTARA News) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Amuntai antara lain menemukan 103 telepon seluler dan empat buah pisau di kamar napi, saat melakukan razia dalam kurun waktu September 2018 hingga Januari 2019.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jatmiko di Amuntai, Jumat, mengatakan banyak sebab barang terlarang yang dilarang bisa masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan, salah satunya adanya oknum petugas.

"Jika oknum petugas nakal ini dan kami temukan beserta buktinya bisa diusulkan untuk dipecat," ujarnya.

Dia mengatakan melalui oknum petugas jaga yang nakal ini, barang bisa dititipkan langsung maupun disisipkan dalam titipan makanan tanpa diperiksa.

Terkadang, katanya, barang diselipkan dalam makanan, termos sehingga apabila petugas yang memeriksa titipan makanan tidak teliti dan cermat barang bisa lolos masuk ke dalam Lapas.

Ada pula barang terlarang dimasukan dengan cara dilempar dari luar tembok pagar Lapas, melalui napi asimilasi dan lainnya.

Razia ini antara lain juga dimaksudkan untuk mencegah perkelahian yang bisa mengakibatkan korban luka dan korban jiwa, karena dari hasil penggeledahan juga ditemukan gagang sikat gigi, sendok, besi bekas pahat, keping aluminium plat kendaraan, gunting, kaca dan lainnya.

Kedepannya, kata Jatmiko, pihak Lapas Amuntai akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk utama.

Pihaknya juga akan menindaktegas napi yang melanggar dengan sanksi pencabutan hak-hak napi mendapat remisi dan lainnya.

Selain itu juga menindak tegas oknum petugas yang melanggar aturan dengan ancaman pemecatan.

Barang temuan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar pada Kamis (14/2) siang di halaman Lapas kelas IIb Amuntai dengan disaksikan sejumlah petugas lapas dan awak media.

Baca juga: Kemenkumham razia ponsel di 44 rutan dan lapas

Baca juga: Ratusan ponsel sitaan di Lapas Cianjur dimusnahkan

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019