Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa sudah keluar putusan inkrah dari pengadilan tinggi. Inkrah yang menyatakan (Mandala) bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa kasus yang menjerat Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji adalah pelanggaran tindak pidana kampanye pemilu.

"Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa sudah keluar putusan inkrah dari pengadilan tinggi. Inkrah yang menyatakan (Mandala) bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Betty saat dihubungi Antara, Rabu (13/2).

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap pernyataan kuasa hukum Mandala, Elza Syarief, yang menyebut kasus pelanggaran aturan kampanye pemilu yang menjerat kliennya, bukan tindak pidana.

Menurut undang-undang, Mandala akan dicoret dari DCT, karena terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah.

"Kalau menurut UU NO. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, 284 dan 285, pembatalan dilakukan dengan cara mencoret dari DCT," katanya

Betty juga mengatakan bahwa KPUD akan melimpahkan berkas Mendala kepada KPU RI, karena Mandala calon anggota DPR RI maka surat keputusan akan dikeluarkan oleh KPU RI.

"Menurut KPU RI, Mandala ini kan calon anggota DPR RI, yang menetapkan calon anggota DPR RI adalah KPU RI, kalau kasus Mandala kami sudah teruskan surat dari Bawaslu DKI, biar nanti pimpinan kami di KPU RI yang menindak lanjuti karena SK-nya keluar dari KPU," pungkas Betty.

Sedangkan mengenai gugatan hukum yang akan dilayangkan oleh pengacara Mandala Shoji, Betty menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU RI.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019