Gunungsitoli, Sumut (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli menyatakan warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap diperkenankan memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat domisili atau tempat tinggal dalam kartu tanda penduduk elektronik.

"Jika tidak terdaftar di DPT, masih bisa memberikan hak pilih di TPS dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan," kata Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Yuliman Berkat Harefa di Gunungsitoli, Rabu.

Ia mengatakan warga yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memberikan hak pilih dengan membawa KTP-e atau Suket akan dimasukkan ke dalam DPK.

Sedangkan warga yang pindah tempat pemilihan karena sesuatu hal atau akibat melaksanakan tugas akan dimasukkan dalam DPTB.

"Kita imbau warga yang belum terdaftar di DPT atau pindah memilih secepatnya melapor kepada PPS atau PPK jauh hari sebelum hari pemilihan untuk didaftarkan dalam pada DPK atau DPTB untuk meminimalkan kekurangan surat suara," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU setempat Firman Gea mengatakan pada tanggal 18 Maret 2019 jumlah pemilih dalam DPT, DPK dan DPTB sudah harus dipastikan, agar surat suara cukup pada saat pemilihan 17 April 2019.

Dia mengingatkan warga yang terdaftar dalam DPK hanya bisa memilih di TPS pada alamat yang tercantum dalam KTP-e atau suket warga tersebut.

Pemilih yang terdaftar dalam DPK atau DPTB hanya diperkenankankan memberikan hak pilih pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dan warga yang sudah mendaftar setengah jam sebelum waktu pemilihan ditutup diperkenankan dilayani hingga pukul 14.00 WIB.

Baca juga: KPU Kabupaten Karimun : Pemilih belum terdaftar dicatat dalam DPK

Baca juga: KPU jemput bola data pegawai instansi vertikal

Pewarta: Juraidi/Irwanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019