Banda Aceh (ANTARA News) - Panglima Laot (Lembaga Ada Laut) Aceh menyatakan sebanyak enam nelayan provinsi ini masih ditahan di luar negeri terkait kasus dugaan pelanggaran teritorial laut.

"Sampai hari ini, enam nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri, lima orang di Malaysia dan satu di antaranya di Myanmar," kata Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu.

Lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Timur ditahan pihak otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 dan sudah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi selama tiga bulan.

"Pengadilan Negeri Malaysia (31/10/2018) telah menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh dan mereka sudah mendapat remisi sekitar tiga bulan," kata Miftachhuddin.

Lima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh itu adalah Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38), dan Sunaryo (40).

"Insya Allah lima nelayan Aceh Timur pada Februari ini sudah bebas, tanggalnya belum kami peroleh," ujar Sekretaris Panglima Laot Aceh itu lagi.

Pada Rabu (11/7/2018) dengan kapal KM Wulandari berbobot 7 gross tonnage (GT), lima nelayan tersebut melaut dan memancing ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, seorang nelayan asal Aceh Timur Jamaluddin Amno (35) tahun hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di negara itu.

"Saudara Jamaluddin Amno masih ditahan di Myanmar terkait dugaan illegal fishing dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air," katanya lagi.

Jamaluddin Amno (35) bersama 15 rekannya melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur dan ditahan pihak otoritas Myanmar pada Selasa (6/11/2018).

Sebanyak 16 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar, 14 di antaranya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dan sudah kembali ke Tanah Air.

Kemudian, satu orang nelayan bernama Nurdin meninggal dunia dan dimakamkan di Mynamar.

Baca juga: Aceh upayakan pemulangan 16 nelayan yang ditangkap Myanmar

Baca juga: Belasan nelayan Aceh ditangkap Myanmar

 

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019