Rejang Lebong (ANTARA News) - Petugas penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis siang, melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di kawasan Simpang Suban Air Panas, pada 12 Januari lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kabag Ops AKP Arie Yansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan usai pelaksanaan rekonstruksi di rumah korban di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, mengatakan, rekan ulang ini menampilkan 45 adegan, tujuannya untuk memperjelas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

"Ada 45 adegan, dan terjadi persesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti maupun alat bukti lain yang ditemukan dalam TKP ketika melakukan tindak pidana itu," kata Arie Yansyah.

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Jamhari Muslim alias Ari (34), terhadap korbannya Hasnatul Laili alias Lili (35) serta dua anaknya Melan Miranda (16), dan Chyka Ramadani (8), dilakukan oleh tersangka pada hari kejadian seorang diri, dengan menggunakan kayu balok berbentuk alu yang sudah dipersiapkannya sejak satu bulan sebelumnya.

Sejauh ini pihak penyidik, kata dia, menjerat tersangka Ari dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat guna penambahan pasal sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena ada korbannya yang masih berstatus anak.

"Setelah ini akan dilengkapi berkas-berkas pemeriksaan, dan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa. Jika nantinya berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21, setelah itu pada tahap dua diserahkan tersangka berikut barang buktinya," jelas dia.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong Nurdianti mengatakan, pihaknya akan menambahkan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka Ari, yakni pelanggaran Pasal 76-C junto Pasal 80 ayat 3, karena ada korbannya yang masih kategori anak-anak.

"Pasalnya akan ditambahkan Undang-undang Perlindungan Anak karena ada dua anak korban. Kalau ancaman hukumannya dari tiga pasal yang ada dalam rekonstruksi ini salah satunya Pasal 340 ancamannya bisa hukuman mati," ujarnya.

Kasus pembunuhan satu keluarga dialami Hasnatul Laili alias Lili (35) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Curup dan Chyka Ramadani (10) yang baru duduk di kelas III SD, yang tinggal di RT08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.

Ketiganya ditemukan meninggal dunia pada Sabtu sore (12/1) sekitar pukul 16:30 WIB, pelaku pembunuhan adalah Jamhari Muslim alias Ari (34) yang merupakan mantan suami ketiga korban yang merasa sakit hati karena niat untuk rujuk ditolak korban Hasnatul Laili.

Tersangka pada Senin (14/1) sekitar pukul 05:00 WIB berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Polres Bengkulu Selatan dan Polda Bengkulu saat melarikan diri ke wilayah itu setelah membunuh ketiga korbannya.

Baca juga: Polisi limpahkan berkas pembunuhan sekeluarga

Baca juga: Tersangka pembunuh satu keluarga dijerat pasal berlapis

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019