Laporan pelanggaran kami terima tanggal 14 Januari 2019, kemudian kami lakukan kajian
Madiun (ANTARA News) - Bawaslu Kabupaten Madiun memeriksa seorang kepala desa (kades) di wilayah setempat karena diduga kuat mengajak warganya untuk mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dan caleg DPR RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, Selasa mengatakan, oknum kades tersebut adalah Maryono yang merupakan Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Yang bersangkutan terlibat dalam kampanye yang dilakukan oleh caleg DPR I dari PSI atas nama Andro Rohmana saat menghadiri kegiatan Kelompok Wanita Tani di Desa Dawuhan.

"Pihaknya juga mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB atas nama, Suyatno," ujar Nur Anwar kepada wartawan seusai melakukan pemeriksaan terhadap kades bersangkutan.

Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan pada pekan lalu. Saat memberikan sambutan di acara rutin kelompok wanita tani (KWT) di Desa Dawuhan, kades tersebut memberikan dukungan dan mengampanyekan caleg dari PKB dan PSI.

"Laporan pelanggaran kami terima tanggal 14 Januari 2019, kemudian kami lakukan kajian. Tanggal 20 Januari kami lakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Dan tanggal 22 ini kami panggil dan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Nur Anwar.

Dalam pemeriksaan tersebut dan berdasarkan keterangan para saksi, diketahui pada kegiatan KWT itu Kades Dawuhan mendatangi lokasi dengan diikuti sekitar 20 orang. Saat menyampaikan sambutan, Maryono lalu mengatakan ajakan untuk mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB. Selain itu, di lokasi acara juga ada caleg DPR RI dari PSI.

"Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Kades Maryono. Pertanyaannya seputar kegiatan saat itu dan apa yang disampaikan kepada peserta acara," kata dia.

Selain itu, petugas Bawaslu juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video saat acara rutin kelompok wanita tani itu sedang berlangsung.

Jika terbukti bersalah, Kades Dawuhan tersebut terancam dijerat Pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang bersangkutan diancam hukuman penjara selama satu tahun.

Pihak Bawaslu Kabupaten Madiun mengaku masih menyelidiki pelanggaran tersebut lebih lanjut dengan memanggil yang bersangkutan dan saksi lainnya untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Kepala SMPN 127 diperiksa atas dugaan kampanyekan caleg

Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat jadi pemilih rasional

Baca juga: Laporkan pelanggaran, Bawaslu ajak warga gunakan Gowaslu

 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019