Jakarta (ANTARA News) - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa tarif paket biaya pelayanan kesehatan (INA CBGs) untuk tindakan hemodialisa atau cuci darah mencakup biaya penggunaan alat sekali pakai.

"Tarif INA CBGs kan paket, jasa dokter, obat, alat sekali pakai, itu kan jadi komponen dari tarif paket itu," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan bahwa alat sekali pakai dalam tindakan hemodialisa termasuk selang untuk mengalirkan darah dari dialiser.

"Jadi kalau selang diganti, untuk cuci darah kok," kata dia.

Namun Iqbal tak menampik bahwa ada alat yang bisa digunakan lagi untuk melakukan tindakan hemodialisa, yaitu tabung dialisis untuk proses pencucian darah dari berbagai toksin sisa metabolisme tubuh.

Penggunaan kembali tabung dialisis tersebut dibenarkan menurut kaidah medis jika proses pembersihan tabung sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Surat pernyataan Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) pada BPJS Kesehatan tahun 2016 tentang pemakaian dialiser ulang menyebutkan bahwa tabung dialisis memungkinkan untuk digunakan ulang.

Menurut surat itu, pada praktiknya negara seperti Jepang, Australia, dan negara-negara Eropa menggunakan dialiser sekali pakai. Namun Amerika Serikat dan banyak negara lainnya masih menggunakan ulang dialiser dengan proses pembersihan dengan benar.

Dialiser, sebut Pernefri, bisa digunakan ulang hingga lebih dari 10 kali. Namun jika tujuannya untuk efisiensi biaya idealnya digunakan paling banyak enam atau tujuh kali. 

Belakangan beredar isu bahwa Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta menggunakan selang untuk hemodialisa berulang bahkan sampai digunakan untuk 40 pasien. RSCM telah menyampaikan keterangan resmi bahwa kabar tersebut tidak benar.

Baca juga:
Jamsostek tanggung pengobatan kanker, jantung dan hemodialisa
Pengobatan korban kejahatan tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019