Penertiban reklame ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Perda DIY No 2/2017 tentang Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sleman (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Sleman melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Kaliurang, Jalan Palagan, Jalan Magelang di Kabupaten Sleman.

"Penertiban reklame ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Perda DIY No 2/2017 tentang Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga melanggar Perda DIY No 6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Sleman, Senin.

Menurut dia, reklame tersebut melanggar aturan karena membahayakan pengguna jalan, sebab dalam aturannya jarak reklame dengan bahu jalan harus paling tidak satu meter dari tepi jalan.

"Di DIY sendiri ada ribuan reklame yang melanggar, di jalan provinsi ada 1.007 reklame yang melanggar dan di jalan nasional juga ada 1.000 an reklame yang melanggar. Sebenarnya kami terus melakukan penindakan, namun karena jumlahnya sangat banyak jadi kemajuannya tidak kelihatan," katanya.

Ia mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 101 pemilik iklan reklame untuk dilakukan pembinaan.

"Dari jumlah itu, sebanyak 87 pemilik reklame dengan suka rela memundurkan reklamenya," katanya.

Noviar mengatakan, untuk mereka yang masih membandel, pihaknya memberikan surat peringatan hingga tiga kali.

"Jika tetap tidak direspon maka akan diindak dengan pembongkaran papan reklame," katanya.

Ia mengatakan, pada penindakan di Jalan Kaliurang dan satu di Jalan Palagan pihaknya belum bisa dilakukan. Pihaknya masih harus mengajukan kasus ini ke pengadilan. Baru setelah diputus oleh pengadilan pihaknya bisa membongkar reklame itu.

"Sesuai dengan Perda DIY No 2/2017 bagi para pelanggar akan dijerat dengan hukuman kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Penertiban ini akan kami lakukan hingga 18 Desember 2018," katanya.

Baca juga: Yogyakarta siap tertibkan reklame
Baca juga: Yogyakarta siap tertibkan reklame

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018