(Antara)-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mendorong pemanfaatan tenaga listrik dari energi baru terbarukan. Langkah itu dilkukan melalui regulasi baru nomor 49 tahun 2018,  tentang penggunaan sistem  pembangkit listrik tenaga surya atap, oleh konsumen  perusahan listrik negara.