Manfaat asuransi adalah melindungi nelayan dari risiko kecelakaan dan kematian, baik di laut maupun pada saat tidak melaut
Simpang Empat, Sumbar, (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi  Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Perikanan mengusulkan sekitar 1.500 orang nelayan untuk memperoleh asuransi.

"Dari usulan itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan pusat, 400 orang sudah diverifikasi dan ditargetkan akhir tahun 2018 selesai," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pasaman Barat, Zulfi Agus, di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa.

Pihaknya menargetkan nelayan di daerah itu memiliki asuransi dalam pekerjaannya sehari-hari.  "Tentu itu semua tidak bisa dilakukan dengan cepat, namun akan diusulkan secara bertahap," katanya.

Ia menyatakan manfaat asuransi adalah melindungi nelayan dari risiko kecelakaan dan kematian, baik di laut maupun pada saat tidak melaut.

Menurut dia, jumlah nelayan yang terdaftar sekitar 12.500 orang. Pada 2016 lalu sekitar 2.075 orang memperoleh asuransi dan pada 2017 sekitar 1.675 nelayan memiliki asuransi.

Sebelumnya pihaknya juga telah menyalurkan santunan untuk nelayan yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Baca juga: Klaim asuransi nelayan capai Rp8 miliar
JAKARTA, 20/1 - BANTUAN UNTUK NELAYAN. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad (kanan) dan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri (kiri) memberikan keterangan pers soal bantuan untuk nelayan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/1). Pemerintah memberikan bantuan berupa beras 0,4 kilogram per jiwa per hari termasuk lauk pauknya selama 14 hari, selain fasilitasi asuransi dari Jamsostek, dan pemberian pinjaman dari lembaga keuangan kepada sebanyak 473.983 orang nelayan yang tersebar di 41 kabupaten dan kota atau hampir 20 provinsi yang tak bisa melaut akibat cuaca buruk.. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/11.


Santunan untuk korban meninggal karena kecelakaan di laut sebesar Rp200 juta, meninggal karena kecelakaan di darat Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, biaya pengobatan Rp20 juta, kematian alami umur 45 tahun sebesar Rp160 juta, umur 46 sampai 55 tahun sebesar Rp40 juta dan umur 56-65 tahun sebesar Rp20 juta.

"Jika ada nelayan yang kecelakaan dan terdaftar di asuransi maka bisa di klaim sesuai kategori yang ada," ujarnya.
 
Ia mengimbau, kepada nelayan yang belum mendaftar bisa mendaftar pada Dinas Perikanan Pasaman Barat di Padang Tujuh pada jam kerja.

Nelayan cukup membawa KTP, kartu keluarga, dan kartu nelayan. "Kalau tidak ada kartu nelayan tetap bisa juga mendaftar pada Dinas Perikanan," katanya.

Nelayan tidak dibebankan biaya, baik saat mendaftar maupun biaya tiap bulan, karena premi sudah dibayarkan pemerintah melalui kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Asuransi Jasindo.

Baca juga: 8.750 nelayan Pasaman Barat belum ikut asuransi
Baca juga: KKP siapkan asuransi bantu nelayan hadapi gelombang
Baca juga: Premi asuransi nelayan Biak ditanggung mandiri

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018