Jakarta (ANTARA Nes) - Ahmad Dhani membantah pernyataan Polda Jawa Timur bahwa penyitaan akun Instagram pribadinya, @ahmaddhaniprast, oleh penyidik berlangsung di suatu rumah makan di Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, bukan di rumahnya.

“Seharusnya mungkin mereka ingin menyita akun Instagram saya di rumah, tetapi kejadian (penyitaan) itu berlangsung di PIM,” sebut Ahmad Dhani di Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengatakan, proses penyitaan berlangsung wajar. Ahmad Dhani mengaku dia bersama penasihat hukum sempat berbincang-bincang dengan pihak penyidik di PIM.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani menyebut, polisi juga menemui admin akun Instagramnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Mangera, di Surabaya, Jumat (16/11), sempat mengatakan, penyitaan akun Instagram milik Ahmad Dhani dilakukan di rumahnya di Jakarta, Kamis (15/11).

Namun hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum dapat dihubungi untuk mengklarifikasi bantahan Ahmad Dhani tersebut.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik, karena pengucapan kata “idiot” saat ia dihadang pendemo penolak deklarasi #2019GantiPresiden, di Hotel Majapahit Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Baca juga: Polisi sita akun Instagram Ahmad Dhani
Baca juga: Polri bantah tuduhan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani


Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018