Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI berikan kemudahan bagi keluarga korban Lion Air JT 610 mendapatkan akte kematian dengan syarat tertentu.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh memaparkan dua kategori pemberian akte kematian korban, yakni yang sudah teridentifikasi dan belum.

"Sebagai tindak lanjutnya, Kemendagri memberikan kepastian hukum terhadap korban Lion Air ini. Kita bagi menjadi dua,  korban yang telah teridentifikasi dan belum," ujar Zudan di Jakarta, Jumat.

Pertama, korban yang telah teridentifikasi nanti dari Ditjen Dukcapil melalui Dukcapil daerah akan menerbitkan akte kematiannya berdasarkan surat keterangan kematian dari rumah sakit dengan syarat keluarga korban membawa surat keterangan kematian sesuai dengan alamat KTP korban. 

"Apabila korban belum 17 tahun maka sesuai dengan alamat yg ada di Kartu Keluarga," tambahnya.

Yang kedua, bagi korban yg belum teridentifikasi maka dari Dukcapil memerlukan surat keterangan kematian dari maskapai penerbangan yang menjelaskan bahwa korban adalah bagian dari penumpang pesawat tersebut.

Sehingga bisa dipastikan bahwa nantinya yang akan diterbitkan kematiannya benar-benar diyakini sudah meninggal dunia sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 tentang pencatatan kematian dan sesuai dengan UU penerbangan.

Pihaknya berprinsip untuk membantu, memberikan pelayanan tercepat dan terbaik kepada seluruh keluarga korban. Untuk mempercepat proses penerbitan akte kematian, maka Zudan akan menerbitkan surat kepada Suku Dinas Dukapil di daerah agar membantu penanganan secara cepat dengan syarat terbaru sesuai Perpres 96.

Isi Perpres96 tentang Pencatatan Kematian Pasal 45 yaitu:
(1) Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat kematian; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
(2) Surat kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
b. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
c. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati
tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun proses identifikasi jenazah akan dilanjutkan hingga 23 November 2018 mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, tim DVI telah berhasil mengindetifikasi 95 korban dari 195 kantong jenazah dengan 666 body part.

Baca juga: Jenazah pramugari Alfiani dimakamkan di Madiun
Baca juga: DVI identifikasi empat lagi korban kecelakaan JT 610
Baca juga: Satu jenazah korban JT 610 dibawa keluarga
Baca juga: DVI kembali identifikasi tiga korban JT 610


Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018