Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga tersangka kasus narkoba di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur, jaringan mantan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim alias Hongkong.

"Tersangka ditangkap hari ini jam 08.00 pagi yakni Fauzi, Nurdin dan Apali," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis.

Ketiga tersangka merupakan pengembangan dari tersangka almarhum Burhanuddin yang tertembak oleh anggota pada hari Rabu di Gempong Pintu, Aceh Besar.

"Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea cukai dan TNI AL, dimana para tersangka lari dan bersembunyi di kebun dan rawa. Mereka bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik almarhum Burhanuddin," kata Arman.

Narkoba berhasil ditemukan setelah sempat disembunyikan di hutan dan ditutupi daun-daun. Jumlah yang disita dua karung berisi 38 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi.

Menurut keterangan para tersangka, narkoba dibawa dari Penang, Malaysia dengan kapal penangkap ikan atas suruhan almarhum Burhanuddin sebagai pemilik barang, katanya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim BNN," kata Arman.

Almarhum Burhanuddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus Ibrahim alias Hongkong.

Ibrahim adalah oknum anggota DPRD dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang ditangkap dengan barang bukti tiga karung goni sabu dan 30 ribu butir ekstasi dengan logo daun berwarna biru dari Malaysia.

Dia ditangkap dalam Operasi Gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Pangkalan Susu.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018