Jakarta (ANTARA News) - DPR mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) telefon seluler agar menekan peredaran telefon genggam dari pasar gelap.

"Bukan hanya gadget, pasar gelap terjadi di industri lain. Salah satu cara yang harus kita lakukan untuk meredam ponsel BM adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI ponsel," kata anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari, dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM.

Ia mengatakan akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponse BM.

Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mochamad Hadiyana mengatakan Kominfo saat ini sedang menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel dari pasar gelap.

Ia mengatakan Kominfo akan terbitkan sertifikat resmi untuk ponsel karena banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di toko dalam jaringan.

"Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU Komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda," ujarnya.

Dia berharap aturan IMEI itu akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018 dan implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019.

Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia mengatakan berdasarkan data, peredaran ponsel BM di Indonesia mencapai 20 persen dan tidak memenuhi pajak dan tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut dia, selama ini kebijakan pemerintah sudah sangat baik dengan menyaratkan TKDN kandungan setempat sehingga kalau itu dipenuhi maka produk itu tidak bisa diimpor dalam bentuk barang jadi.

"Jadi secara sistem sebenarnya aneh kalau masih ada barang-barang ilegal yang masuk. Kami dari asosiasi telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait maupun bea cukai," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018