Jakarta (ANTARA News) - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan bahwa penyidik Bareskrim terus menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

"Kan ada pasal utama. Nah, yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," kata Daniel di Jakarta, Rabu.

Penyelidikan dilakukan meski di tengah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Gunawan.

Pihaknya menduga maju mundurnya praperadilan pimpinan Sugar Group Company sampai tiga kali itu bertujuan menghambat penyidikan kasusnya yang sedang berjalan di kepolisian. 

Namun, Polri tidak dapat berbuat banyak  mengingat praperadilan adalah hak Gunawan sebagai warga negara.

"Sedang kami koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara untuk menghambat penyidikan atau apa, " kata dia.

Sementara Komisi Yudisial (KY) memastikan tetap akan memantau upaya praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ketiga kalinya, yang diagendakan Senin (22/10). 

Anggota KY, Sukma Violeta memastikan pemantauan dilakukan hingga proses persidangan selesai. 

Namun, Sukma mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah pemantauan akan dilakukan langsung sebagaimana dalam praperadilan pertama dan kedua.

Menurut dia, praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf ini menarik karena praperadilan diajukan sebanyak tiga kali dengan materi yang sama. 

"KY akan terus melakukan pemantauan persidangan hingga perkara diputuskan oleh majelis hakim," ujar Sukma.

Pada sidang praperadilan Gunawan yang sebelumnya, KY menurunkan tim untuk mengawasi jalannya sidang. 

Dalam sidang pada Senin (24/9), terlihat dua orang utusan KY datang dan merekam jalannya persidangan dengan kamera video.

Baca juga: Bareskrim nilai Gunawan permainkan hukum praperadilan

Baca juga: Bareskrim cari bukti tambahan buktikan dugaan pidana Gunawan Jusuf

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018