...sejengkal saja saya tidak akan mundur...
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Prof Bambang Hero Saharjo sama sekali tidak gentar menghadapi gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), dan sejengkal pun ia tak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak konstitusi masyarakat untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Gugatan PT JJP tidak berdasar hukum dan mengada-ada, sejengkal saja saya tidak akan mundur. Saya akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusi rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Bambang dalam konferensi pers mengenai Proses Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan sejak 2015 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin.

Dia menyebut gugatan tersebut semacam bentuk intimidasi terhadap para ahli supaya tidak menyampaikan kesaksian dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan kebakaran hutan dan lahan.

"Saya menganggap bahwa gugatan itu adalah bentuk teror, intimidasi terhadap para ahli supaya jangan memberikan kesaksian," tuturnya.

Bambang menyayangkan perusahaan itu menggugat dia selaku ahli yang memberikan kesaksian dalam proses penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Ketika gugatan ini hadir saya merasa sedih, kecewa, prihatin, di tengah kita berupaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan bahkan langsung dipimpin Bapak Presiden," katanya.

Dia mengatakan bahwa keahlian dan teknologi dapat membantu mengetahu bagaimana kebakaran hutan dan lahan di suatu wilayah terjadi, dan itu yang akan memperkuat gugatan pemerintah terhadap para pelaku yang terlibat.

"Apa yang saya lakukan semata-mata karena hati nurani dan satu lagi saya ingin memperjuangkan hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan baik dan sehat," kata Bambang.

Ancaman Serius

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan para ahli berperan penting dalam menghadirkan bukti-bukti ilmiah dalam pembuktian kasus kebakaran hutan dan lahan di pengadilan, membuat majelis hakim memahami bagaimana kejadian dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Gugatan seperti yang diajukan PT JJP kepada Bambang, menurut dia, merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan karena keberhasilan penegakan hukumnya tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi.

Bambang telah menjadi ahli dalam 24 kasus penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa.

Rasio mengatakan selama tiga tahun terakhir berbagai perlawanan dilakukan korporasi dan pelaku tindak pidana terhadap langkah korektif dan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan KLHK.

Perlawanan itu antara lain berupa 24 permohonan praperadilan terhadap penyidikan kasus lingkungan hidup dan kehutanan, dua gugatan perdata, tiga uji materiil di Mahkamah Agung serta satu kasus pengujian peraturan di Mahkamah Konstitusi. 

Dia mengatakan negara akan melindungi para ahli yang mendukung pemerintah melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dari ancaman dan tindak pembalasan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Keterangan ahli dalam persidangan, ia menekankan, dilindungi oleh undang-undang sehingga gugatan dalam bentuk apapun seharusnya ditolak oleh pengadilan.

"Kami akan terus bersama dengan Prof Bambang dan para ahli lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku kejahatan, khususnya karhutla," tuturnya.

PT JJP telah dinyatakan bersalah karena membakar lahan gambut seluas 1.000 hektare di Rokan Hilir Riau.

Untuk kasus perseorangan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kepala Kebun PT JJP Kosman Vitoni Immanuel Sibiro dipidana empat tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sementara dalam kasus korporasi, yang diwakili Direktur Halim Gozali, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir perusahaan dihukum membayar denda Rp1 miliar. 

Putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung juga menyatakan PT JJP melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp491,03 miliar.

Baca juga:
Walhi kecam kriminalisasi akademisi peduli lingkungan
518 korporasi terkait kejahatan lingkungan kena sanksi

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018