Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan berhasil menangkap tiga buronan dari kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sulawesi, Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama pada Kamis (27/9) lalu.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (1/10) di tempat persembuyiannya di kawasan Tatah Makmur, Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, para tersangka pun dihadirkan saat ekspose ke media di Polresta Banjarmasin, para pelaku di antaranya berinisial HE (34), HN (26) dan MT (34).

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melalukan penganiayaan terhadap korban bernama Faris (35) hingga meregang nyawa.

Ade juga mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika ketiga tersangka mendatangi korban yang sedang berada di sebuah warung internet (warnet) di tempat kejadian.

"Sempat terjadi pertengkaran hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Setelah korbannya jatuh, para pelaku melarikan diri dan buron," papar Ade didampingi Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Pol Arya Widjaya.

Terus dikatakannya, korban yang sempat dibawa ke rumah sakit akhirnya tak bisa tertolong lantaran meninggal dunia akibat luka tusuk di sekujur tubuh.

Untuk di antaranya luka tusuk di dada sebelah kiri, luka tusuk di punggung sebelah kanan dan luka iris di lengan bawah sebelah kiri.

"Motifnya sendiri dendam lama antar korban dan para pelaku. Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tukas alumni Akpol 2006 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018