Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari jaringan internasional yang ke-11 kalinya di tahun ini berupa sabu seberat 114,74 kilogram, ekstasi 59.895 butir, dan Amb Fubinaca seberat 494,6 gram. 
   
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.
       
Dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus di atas, BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, katanya.
     
Pada kasus pertama dengan barang bukti 31,45 kilogram sabu di Rokan Hilir, Riau. BNN mengamankan barang bukti pada tanggal 4 Agustus 2018 dari empat tersangka, yaitu JM, S, RS, dan DP yang sedang membawa sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kilogram dari Malaysia. 
     
Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. 
     
Pada kasus kedua, BNN mengamankan 30 ribu butir ekstasi di Dumai, Riau dengan tersangka AA, KA, TD, dan Z di Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau pada 18 Agustus 2018.
     
Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Dari keterangan pelaku, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya.
     
Setelah dilakukan controlled delivery petugas mengamankan GH di parkiran sebuah hotel di daerah Pekanbaru," kata Heru.
     
Sedangkan kasus  ketiga BNN berhasil mengamankan 10 kilogram sabu di Kalimantan Barat.  Setelah melakukan penyelidikan di kawasan Entikong terkait dugaan peredaran narkoba, petugas BNN akhirnya meringkus dua tersangka, yaitu Y dan B, pada 19 Agustus 2018 di jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
     
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya berinisial G di rumahnya di daerah Pontianak dengan barang bukti sabu seberat 10,11 kilogram.
     
Kemudian pada kasus keempat, BNN berhasil mengamankan sabu 73,5 kilogram di Aceh.  Tim gabungan yang terdiri atas BNN dan Bea Cukai mengamankan empat tersangka berinisial IA, AR, JS, dan AM yang sedang membawa sabu seberat 73,5 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan menggunakan kapal motor Reni 2 di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Prov. Aceh pada 19 Agustus 2018.
     
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan  dan menangkap tiga orang tersangka masing-masing IB alias Hongkong seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Nasdem sebagai pemilik narkoba.
     
Kemudian tersangkab I alias Jampok sebagai kurir darat dan RN alias Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK. Selain itu juga tersangka lainnya yang diamankan adalah F dan S. 
     
Selanjutnya pada kasus keempat, BNN mengamankan kiriman dari Tiongkok yang berisi Amb Fubinaca.
       
Berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2018 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
   
"Diketahui paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis Amb Fubinaca seberat 499,6 gram. Setelah dilakukan upaya controlled delivery, tapi tidak membuahkan hasil sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang lost and found," kata Heru.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018