Pontianak (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sambas, Kalimantan Barat, Wahdi Kuspian mengimbau para caleg atau partai politik dalam kampanye tidak menggunakan simbol atau logo KPU karena merupakan pelanggaran pidana.

"Pelanggaran tersebut bisa disanksi tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 23 pasal 69 ayat 4. Jadi kita imbau agar peserta pemilu tidak menggunakan simbol KPU dalam media kampanye mereka," ujarnya, di Sambas, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa sesuai pasal 280 ayat 1 huruf i, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

"Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat 1 huruf a, sampai dengan huruf kecuali huruf h dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu," katanya pula.

Menurutnya, para peserta Pemilu 2019 juga dilarang menggunakan atribut/simbol KPU ketika kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.

"Pengertian menggunakan ketika kampanye, yakni dalam bentuk alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan media sosial.?Hal itu kemudian diperkuat dengan pasal 69 ayat 1 huruf i PKPU Nomor 23?Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu," ujarnya lagi.

Dia mengatakan pula, dengan marak penggunaan media sosial sebagai media kampanye para caleg tak luput dari perhatian KPU Sambas.

Pihaknya akan memantau para caleg yang mengunakan simbol KPU dan hal-hal yang melanggar aturan yang ada.

"Oleh karena itu diingatkan kembali kepada parpol dan caleg untuk tidak mencantumkan, menggunakan, menampilkan logo KPU ke dalam alat peraga kampanye mereka, baik itu pamflet, stiker, kartu nama, kalender dan sebagainya serta kemudian juga di media sosial," katanya lagi.

Masyarakat, lanjut Wahdi, juga bisa melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelaggaran tersebut. Laporan tersebut melalui saluran yang ada yakni melaporkanya ke Bawaslu.

Pewarta: Dedi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018