Jakarta (ANTARA News) - KPK berkoordinasi dan mengawasi pengusutan terkait kasus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, mengatakan, unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus itu pada 3 September 2018.

"Sesuai ketentuan di pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyatakan, setiap kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lain, termasuk di Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan setelah dikeluarkan SPDP pasti akan dilaporkan ke KPK.

"Karena itu kata UU dan sudah ada MoU-nya antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jadi, secara otomatis KPK akan supervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," kata Syarif, di Jakarta, Sabtu (1/9).
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018