Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Kota Depok menetapkan status tersangka terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
   
"Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
 
 Argo mengungkapkan penyidik kepolisian juga telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok inisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang serupa.
 
Penyidik menurut Argo, menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018.

 "Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.
 
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
   
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
   
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana.

 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018