Tapi berat juga ya soal lama hukmannya, dua tahun kan lama
Jakarta (ANTARA News) - Kakak kedua artis Dhawiya Zaida, Fitria Sukaesih, menilai tuntutan dua tahun rehabilitasi bagi sang adik yang tersangkut kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, masih berat untuk dijalani.

"Kami berharap rehabilitasi tersebut adalah jalan terbaik. Tapi berat juga ya soal lama hukmannya, dua tahun kan lama," kata Fitria usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Fitri berharap untuk putusannya nanti, majelis hakim bisa dengan bijak memberikan hukuman yang menurut dia wajar setelah mendengarkan nota pembelaan (pledoi) pada 28 Agustus mendatang.

"Pledoi kami serahkan ke kuasa hukum bagaimana, namun harapan kami hukumannya sewajarnya, walau rehabilitasi juga memang merupakan harapan keluarga," katanya.

Lebih lanjut, Fitria mengatakan kondisi Dhawiya saat ini sehat dan tidak menemui kendala-kendala berarti meski dalam persidangan kali ini, sang ibu, Elvy Sukaesih, tidak bisa menghadiri persidangan anaknya.

Baca juga: Dhawiya putri Elvy Sukaesih pakai narkoba sejak 2010

"Kondisi Dhawiya sehat, makanannya cukup, kita bawakan yang dia suka. Untuk Umi Elvi sendiri tidak bisa hadir karena harus persiapan acara di televisi, Umi hanya titip salam ke semuanya dan mendoakan yang terbaik," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Dhawiya Zaida (33), dituntut untuk menjalani rehabilitasi narkotika selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Tidak terbukti 
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan dalam persidangan, tuntutan tersebut adalah tuntutan lebih subsider yakni pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setelah Dhawiya tidak terbukti melanggar tuntutan primer Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan tuntutan subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Bukti-bukti menunjukan terdakwa adalah pemakai narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan melihat semua unsur hukum, terdakwa tak terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika, sehingga dia harus dibebaskan dari tuntutan primer dan subsidernya," kata Jaksa Lenna dalam persidangan.

"Dengan pertimbangan tersebut, jaksa penuntut merekomendasikan terdakwa mengikuti program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat/RSKO Cibubur dikurangi masa penahanan," kata Lenna.

Dhawiya Zaida sendiri ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2) dinihari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Baca juga: Dhawiya dituntut jalani rehab narkotika dua tahun


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018