Pihaknya akan terus menelusuri aset dan aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, untuk dikembalikan kepada keuangan negara.
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita tiga mobil mewah milik tersangka pembobol Bank Mandiri senilai Rp1,8 triliun, Rony Tedi yang merupakan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

"Ya tiga mobil mewah milik tersangka sudah disita," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Selasa.

Ketiga mobil mewah itu, Toyota Alphard tahun 2017 warna hitam dengan namor polisi D 717, Audi type S3 warna biru nomor polisi D 80 dan Range Rover warna hitam nomor polisi D 2.

Pihaknya akan terus menelusuri aset dan aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, untuk dikembalikan kepada keuangan negara.

"Semua aliran uang itu, harus kembali lagi ke negara," katanya.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, lima tersangka diantaranya pegawai Bank Mandiri.

Yakni, Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo. Serta dua pejabat Mandiri berinisial TS dan PPW. 

Sementara dari unsur swasta,  yakni PT TAB adalah Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.

Kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB 2015, bermoduskan dengan jaminan kredit sebesar Rp73 miliar namun kucuran kreditnya mencapai Rp1,5 triliun.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018