Tahuna Sulut (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara menyerahkan aset satu bidang tanah kepada Komisi Pemilihan Umum.

"Pemkab Sangihe telah mehibahkan satu bidang tanah kepada Komisi Pemilihan Umum," kata Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong di Tahuna, Selasa.

Menurut Hontong, berita acara penyerahan hibah tanah ditandatangani oleh Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana dan ketua KPU setempat Elyese PH Sinadia.

Tanah yang diserahkan pemerintah Sangihe ke KPU, berada di Kelurahan Soataloara I Tahuna yang sudah dibangun kantor KPU.

Menurut dia, hibah ini sebenarnya sudah harus diserahkan sejak tahun 2010 yang lalu karena dokumennya sudah lengkap termasuk persetujuan prinsip dari pimpinan DPRD.

"Sejak tahun 2010 yang lalu hibah tanah untuk kantor KPU sudah ada persetujuan pimpinan DPRD, namun belum sempat diserahkan oleh pemerintah," kata dia.

Chairil Anwar, anggota KPU Sangihe atas nama KPU menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten kepulauan Sangihe yang sudah menyerahkan aset tanah kepada KPU.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sangihe yang sudah menyerahkan satu bidang tanah kepada KPU," kata dia.

Menurut dia, dengan diterimanya dokumen hibah dari pemerintah kabupaten, maka pembangunan gedung kantor KPU sudah bisa dilanjutkan.

"Pembangunan gedung kantor KPU Sangihe saat ini sudah akan diusulkan untuk dilanjutkan, karena persyaratan hibah lahan dari pemerintah Sangihe sudah diterima," kata dia. 
 
Baca juga: Masyarakat Sangihe diminta awasi pelintas batas menuju Filipina 
Baca juga: KPU Sangihe coret dua bacaleg mantan napi korupsi
 

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018