Jakarta (ANTARA News) - Jajaran kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Selatan bersama petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menilang sebanyak 254 mobil yang melintasi Jalan RA Kartini pada Sabtu pertama masa penindakan, sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. 

"Totalnya ada sekitar 254 mobil sejak pagi tadi," kata anggota Satlantas Jakarta Selatan, Ipda Deni Setiawan saat ditemui di pos polisi Underpass Jalan RA Kartini, Sabtu. 

Ia menjelaskan, jumlah itu masih akan berkembang karena penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil-genap berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. 

Dari pantauan Antara di lokasi pada pukul 10.30 WIB, sekitar lima orang petugas dari jajaran Satlantas Jaksel telah memberhentikan kurang lebih 20 mobil yang melaju dari arah Lebak Bulus dan Cilandak menuju Jalan RA Kartini, dalam waktu 10 menit.

"Sebagian besar pelanggar masih mobil dengan plat B (Jakarta), dan ada beberapa mobil dengan plat luar kota seperti D (Bandung) dan H (Semarang)," kata Ipda Deni, Sabtu. 

Ia mengatakan, sebagian besar pelanggar mengaku belum mengetahui informasi bahwa Jalan RA Kartini masuk dalam daftar perluasan ganjil-genap di Jakarta. 

"Mereka (para pelanggar) mengakunya ke kita belum tahu aturan ganjil-genap di Jalan RA Kartini, justru bukan soal hari Sabtu dan Minggu-nya," terang petugas Satlantas Jakarta Selatan itu.

Akan tetapi, Ipda Deni menjelaskan ke para pelanggar bahwa sosialisasi terhadap aturan perluasan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri sudah diberlakukan selama satu bulan, termasuk di ruas Jalan RA Kartini. 

"Tidak hanya sosialisasi, tetapi rambu-rambu juga sudah banyak terpasang, dan belum lagi informasi di media massa dan sosial media," kata Ipda Deni. 

Senada dengan penjelasan Ipda Deni, seorang pelanggar asal Bandung, Anafi, mengaku bahwa dirinya baru mengetahui bahwa Jalan RA Kartini masuk ke dalam daftar perluasan aturan ganjil-genap selama Asian Games 2018. 

"Saya pikir cuma di daerah Semanggi saja," kata Anafi yang akhirnya dikenakan denda tilang oleh petugas.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 mengatur diantaranya terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB, dari hari Senin hingga Minggu.

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018