Dumai, Riau (ANTARA News) - Polres Dumai, menangkap dua orang diduga sindikat calo pengurusan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, yakni JN (35) dan DD (41).

 
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, di Dumai, Jumat, mengatakan mereka diduga menggunakan data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan ke luar negeri dan nominal tarif tergantung permintaan calon TKI ilegal.Mereka memasang tarif berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per orang.
 

"Sindikat terungkap setelah polisi menggerebek satu lokasi penampungan TKI ilegal 30 Juli 2018 di Jalan Kelakap Tujuh Dumai. Dua orang ini diduga terlibat," kata Restika.

Dijelaskan, praktik percaloan paspor dan pengiriman TKI ilegal ini diduga sudah lama berlangsung, karena dalam penggrebekan, Satuan Reskrim Polres Dumai menemukan 17 warga Indonesia hendak berangkat ke Malaysia secara tidak resmi.

Satreskrim Polres Dumai juga menyita 65 paspor dari tangan dua tersangka.

Hasil penyelidikan mengarah ada keterlibatan mereka dalam sindikat pengiriman TKI ilegal tersebut.

"Mereka juga diduga terlibat dalam pengurusan perjalanan TKI dari daerah asal hingga menuju Malaysia," sebutnya.

Restika mengatakan, kedua pelaku berperan berbeda, yaitu menyediakan tempat penampungan TKI ilegal dan satu mengurus paspor untuk keberangkatan warga Indonesia ke Malaysia.

Polisi sedang menelusuri keberadaan jaringan itu, juga mengejar sejumlah anggota mereka yakni seorang perekrut TKI ilegal dan satu diduga otak dari kelompok sindikat ini.

Kepada wartawan, pelaku mengaku hanya membantu kenalan satu kampung hendak berangkat ke Malaysia dan untuk bayaran tidak mematok tarif.

"Satu pelaku lainnya berada di luar Provinsi Riau, dan buruan kita ini merupakan otak dari penampungan tenaga kerja ilegal di Dumai," jela Kapolres.

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018