Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum UI menyatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merusak sendi-sendiri penegakan hukum di Indonesia.

"Benar-benar sangat ironis dengan ditangkapnya kalapas Sukamiskin," kata Ketua Umum MAPPI FHUI, Choky Ramadhan kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan Kalapas Sukamiskin yang mendapat mandat untuk menjaga dan melakukan berbagai program agar ratusan terpidana korupsi tidak kembali mengulang kejahatannya, justru malah bersekongkol dan tetap melanggengkan praktik korupsi tersebut.

Dengan demikian, proses reintegrasi agar terpidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan perilaku yang lebih baik, dalam hal ini tidak kembali melakukan korupsi, gagal dilakukan oleh Lapas Sukamiskin.

Sehingga, kita masyarakat wajar menjadi khawatir bahwa pemenjaraan terpidana korupsi menjadi tidak optimal dan tidak sesuai dengan tujuannya untuk membuat jera dan agar pelaku tidak mengulangi kembali karena proses pemenjaraannya sangat tinggi intensitas dan frekuensi korupsinya yang difasilitasi oleh Kalapas Sukamiskin, paparnya.

Karena itu, kata dia, kita nantikan proses penyidikan dan penuntutan KPK yang perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan mengingat posisi Kalapas Sukamiskin yang sentral dalam upaya pemberantasan korupsi

"Jika terbukti bersalah, Kalapas layak diberhentikan dengan tidak hormat. Tanpa tunjangan dan uang pensiun," katanya.

Ia juga menyarankan dalam pengisian posisi Kalapas, perlu dilakukan secara profesional dengan menguji kelayakan dengan dukungan Komisi Aparatur Sipil Negara. Ketiga, sidak reguler perlu dilakukan dan tentu disertai dengan penindakan.

"Ini bukan barang baru. Kita sudah dengar isu ini sejak Prof Denny menjadi Wamenkumham, dan bahkan beberapa tahun terakhir sempat diangkat oleh jurnalisme investigasi salah satu media di Indonesia," katanya.

Selanjutnya, rombak pejabat maupun staf di Sukamiskin yang terkait, ataupun mengetahuinya tetapi "membiarkan" dan tidak melaporkannya. Selanjutnya whistleblowing sistem perlu dikembangkan agar memberikan perlindungan maupun penghargaan bagi pihak pegawai maupun warga bina pemasyarakatan yang melaporkan praktik koruptif di lapas.

Baca juga: KPK ungkap tarif fasilitas mewah LP Sukamiskin capai 200-500 juta rupiah

Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT suap fasilitas LP Sukamiskin

Baca juga: KPK tetapkan empat tersangka suap fasilitas Lapas Sukamiskin

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018