Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjebloskan buron kasus korupsi dalam pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Jakarta, Thamrin Tanjung, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis.

Aparat kejaksaan menangkap Thamrin di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB.

Nirwan menjelaskan eksekusi terhadap Thamrin dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.

Thamrin merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp25.000.000 subsidair enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp8 miliar.

Baca juga: Kejaksaan amankan buron korupsi tol JORR
 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018