Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu lagi tersangka tindak pidana korupsi suap PRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Satu tersangka yang ditahan itu adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Sonny Firdaus (SF).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK pada Kamis memeriksa Sonny sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sedianya, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni dua mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Helmiati dan Muslim Simbolon.

Namun, keduanya sampai Kamis sore ini belum memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

"Sedangkan untuk dua tersangka lain yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," ucap Febri.

Selain Sonny, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, dan Rooslynda Marpaung serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.

Selama proses penyidikan untuk 38 tersangka, kata Febri, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait kasus suap itu terus bertambah.

"Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," kata Febri.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Baca juga: KPK panggil empat tersangka suap DPRD Sumut

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Baca juga: KPK tahan tersangka suap DPRD Sumut

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga: Rijal Sirait tersangka suap DPRD Sumut ditahan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018