Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Ahmadi, Bupati Bener Meriah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Ahmadi keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis sekitar pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7) malam.

Saat dikonfirmasi awak media, ia menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang sedang saya hadapi. Insya Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu dan yang saya alami karena saya menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk Kabupaten. Insya Allah demikian," kata Ahmadi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Ia pun mengaku tidak ada barang bukti apapun dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya itu.

"Dalam pencegatan saya tidak ada barang bukti apapun. Uang tidak ada hanya ada bundel perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu yang sistem itu siapapun bisa mengakses. Namun, penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan saya karena terkait OTT terhadap Bapak Gubernur Aceh," tuturnya.

Ia juga tidak mengakui bahwa dirinya telah memberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf uang sebesar Rp500 juta, bagian dari Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Bukan saya yang menyerahkan, itu tidak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya," ucap Ahmadi.

Selain Ahmadi, KPK pada Kamis juga menahan satu tersangka lainnya, yakni T Syaiful Bahri dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Baca juga: KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah

Baca juga: KPK: OTT di Aceh terkait dana otsus

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018