Jambi (ANTARA News) - Terdakwa Supriono (51), politisi PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, mengakui ada uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.

Hal itu diakui terdakwa Supriono dihadapan majelis hakim Badrun Zaini yang memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Supriono mengatakan bahwa anggota dewan tidak akan hadir pada sidang paripurna DPRD untuk mengesahkan ABPD Jambi jika tidak ada uang ketok palu yang mereka minta.

Terdakwa juga mengakui bahwa ide permintaan uang ketok palu itu berawal dari dewan, mereka tidak mau sidang kalau tidak ada uang karena uang ketok palu sejak 2017 sudah ada dan diantar langsung oleh Kusnindar ke rumah masing-masing dewan.

"Ada dua kali pemberian, pertama akhir 2016 sebesar 100 juta, kemudian tahap kedua pada bulan April 2017. Saya terima tahap pertama dan untuk tahap kedua ada delapan orang yang tidak terima yakni lima dari Fraksi PAN, dua orang dari PKS dan satu dari Nasdem," kata Supriono pada persidangan pemeriksaan dirinya di pengadilan itu.

Terdakwa Supriyono juga menjelaskan, terkait adanya permintaan uang ketok palu dan kronologi dirinya sampai kena Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh KPK di rumah makan bersama terdakwa lainnya, Saipudin.

Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, dihadapan mejalis hakim, menyatakan terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan berlapis atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.

Baca juga: Saksi akui uang ketok palu DPRD Jambi diketahui Zumi Zola

Pada sidang itu terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Kemudian peran terdakwa dalam pembahasan RAPBD Jambi, dimana sebagai anggota Banggar mengetahui dan mendukung agar pemerintah memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.

Beberapa kali peran dari terdakwa Supriyono dari Fraksi PAN dalam pembahasan juga terlibat untuk memberikan uang ketok palu dan fee proyek kepada pimpinan dewan bila mengesahkan APBD tahun ini.

Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan pasal 11 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: KPK limpahkan berkas penerima suap RAPBD Jambi

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018