Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menetapkan kasus keracunan massal yang dialami warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara usai memakan kue tutut sebagai kejadian luar biasa (KLB).

"Kejadiannya masif, penyebabnya diperkirakan sama dari makanan tutut, kita tetapkan status KLB, yang terpenting semua korban diatasi semua," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, di Bogor, Sabtu.

Usmar bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah telah meninjau warga yang mengalami keracunan. Tercatat ada 85 orang warga yang dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit.

"Kita pastikan semua warga yang terkena dampak mendapat perawatan," kata Usmar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan, keracunan makanan dialami warga di tiga rukun tertangga yakni, RT 01, 02, dan 05 di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru.

Ia mengatakan, warga yang keracunan mengalami gejala mual, pusing, diare, dan demam tinggi. Kondisi tersebut dialami setelah warga mengkonsumsi tutut (keong sawah).

"Setelah ada hasil diagnosa beberapa warga yang dirawat, maupun yang diperiksa di rumah sakit, diduga disebabkan oleh tutut yang dimakan saat berbuka puasa," kata Rubaeah.

Untuk mengetahui penyebab pasti keracunan, lanjut Rubaeah, sampel makanan tutut yang dikonsumsi warga, dan rental rectal swab telah dikirim ke laboratorium Labkesda Dinas Kesehatan dan Provinsi.

Kepala Puskesmas Bogor Utara, dr Oki Kurniawan mengatakan, warga positif mengalami keracunan akibat bakteri. Tetapi jenis bakteri apa yang terkandung masih dalam analisa di laboratorium.

"Bisa e.coly, atau bisa lebih bakteri lebih parah lagi. Karena dilihat masa inkubasinya mencapai 24 jam setelah mengkonsumsi tutut, timbul gejala deman, mual, muntah dan diare," kata Oki.

Oki menambahkan, kejadian keracunan massal ini baru pertama kali terjadi, dan langsung mengenai masyarakat dalam jumlah banyak mencapai 85 orang, sehingga Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Wali Kota Bogor menetapkan status KLB.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018