Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempertanyakan tidak terbukanya penyidik Kejaksaan Agung terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT TAB yang merugikan negara Rp1,5 triliun.

Kelima tersangka yang ditangah itu antara lain Surya Baruna Semenguk (SBS) selaku Komersial Banking Manajer, Frans Eduard Zandra (FEZ) selaku Relationship Manager dan Teguh Kartika Wibowo (TKW) selaku Senior Kredit Risk Manajer.

Saya menyayangkan atas tidak terbukanya penahanan tersebut, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin.

Bahkan, MAKI mengultimatum jika dalam sebulan kedepan tidak terbuka atas penahanan itu, akan mengajukan gugatan praperadilan.

Sampai sekarang, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) baru menahan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.

Namun untuk lima tersangka Bank Mandiri, Kejagung tidak pernah bersikap terbuka terhadap media telah menahan tiga tersangka itu.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono membantahnya dan menegaskan bahwa penahanan terhadap lima tersangka pembobolan Mandiri itu sudah lama.

"Totalnya ada tujuh tersangka, dua dari PT TAB dan lima dari Bank Mandiri," katanya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan?korupsi pencairan kredit Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) tahun 2008-2015?mencapai Rp1,83 triliun.

"Hari ini datang Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kami mengantarkan dokumen hasil penghitungan kerugian negara. Ini kelanjutan dari penanganan perkara Bank Mandiri yang telah kami lakukan penyidikan sejak beberapa waktu lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman.

Baca juga: Kejagung: Tiga tersangka pembobolan Bank Mandiri dicekal

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018